PERANGKAT PEMBELAJARAN
Nama : Lidiya
(1901026)
Kelas : PAI 4 F
Dosen : Farninda Aditya,M.Pd
Perangkat pembelajaran
a.Pengertian
Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran adalah
komponen yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran.
Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan
pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar.
Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16)
perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses
yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran.
Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan
pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Dalam Permendikbud No. 65 Tahun
2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa
penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan
pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP
yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga
dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario
pembelajaran.
Silabus
Silabus dapat
didefinisikan sebagai “garis besar, ringkasan, atau pokok-pokok isi atau materi
pelajaran. silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum
berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kemampuan dasar yang
ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa
dalam mencapai standar kompetensi dan kemampuan dasar.
Silabus adalah salah satu komponen perangkat pembelajaran dari
rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu,
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh
setiap satuan pendidikan
Silabus merupakan suatu rincian detail tentang
rencana mengajar guru yang disusun dalam kelompok tema atau mata pelajaran
tertentu, Komponen dari silabus antara lain Kompetensi Inti/standar komppetensi (KI/SK/kompetensi dasar (KD),
Indikator/Indikator Pencapaian Kompetensi, Materi Pembelajaran, Alokasi waktu,
Penilaian, dan Sumber Belajar yang digunakan. Manfaat yang dihasilkan dalam
pembuatan suatu silabus yaitu:
- Bermanfaat sebagai hal yang utama yang menjadi
sumber acuan dalam menyusun Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP)
- Guru lebih mudah memetakan ragam variasi
pembelajaran yang akan dituangkan ke dalam RPP.
- Guru lebih mudah dalam memetakan
indikator-indikator pencapaian belajar yang harus dicapai oleh siswa.
- Guru lebih mudah dalam merancang bentuk-bentuk
penilaian dari setiap indikator yang ingin dicapai.
Pengembangan Silabus diserahkan
sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan, khususnya bagi yang sudah mampu
melakukannya. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan di beri kebebasan dan
keleluasaan dalam mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masing-masing. Agar pengembangan silabus yang dilakukan oleh setiap satuan
pendidikan tetap berada dalam bingkai pengembangankurikulum nasional, maka
perlu memerhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus, yang meliputi:
- ilmiah: Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan
dengan prinsip ilmiah, yang mengandung arti bahwa keseluruhan materi dan
kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar, logis dan dapat
dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
- Relevan - Cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian dalam silabus sesuai atau ada keterkaitan
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional dan
spiritual peserta didik.
- sisitematisKomponen-komponen silabus saling berhubungan
secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
- Konsisten - Adanya hubungan yang konsisten
antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajarr,
sumber belajar dan sistem penilaian.
- Memadai - Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
- Aktual dan Kontekstual - Cakupan indikator,
materi pokok, pengalaman bekajar, sumber belajar dan sistem penilaian
memerhatikkan perkembangan ilmu, teknologi dan seni mutakhir daalm
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
- Fleksibel - Keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan
yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
- Menyeluruh - Komponen silabus mencakup
keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan
acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran.
Silabus dikembangkan berdasarkan
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan
menegah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.
Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan
pembelajaran. Silabus untuk mata pelajaran SMA secara umum berisi:
1. Identitas mata pelajaran
2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan
dan kelas
3. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara
kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk semua jenjang
pendidikan, kelas dan mata pelajaran.4.
4. Kompetensi
dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.
5. Kompetensi dasar, berkaitan dengan kemampuan
spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang terkait
muatan atau Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang
relevan dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator pencapaian kompetensi
6. Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan
7. Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta
didik.
8. Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran
dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun, dan
9. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan
elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau
disingkat RPP, adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam
kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan
standar kompetensi dan kompetensi dasar pada
hari tersebut. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berisi pengaturan yang
berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi tentang apa yang akan dilakukan pada
saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kemungkinan pelaksaan pembelajaran
sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah direncanakan ataupun
tidak karena proses pembelajaran bersifat situasional, apabila perencanaan
disusun secara matang maka proses dan hasil pembelajaran tidak akan jauh dari
perkiraan. Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran
tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar.
Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A
Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum
Pembelajaran, tahapan pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah
perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan
secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu mengacu pada silabus.
Sementara itu menurut Panduan Teknis Penyusunan
RPP di Sekolah Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk
satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok
atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada suatu pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien,
memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau
subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap
awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia
terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP
dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam kelompok
kerja guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh
pengawas atau dinas pendidikan. Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar merupakan pendekatan
pembelajaran Tematik Terpadu dari kelas I sampai kelas VI.
Pengembangan RPP mengikuti
prinsip-prinsip berikut:
1. RPP merupakan terjemahan dari ide kurikulum yang
berdasarkan silabus yang telah dikembangkan pada tingkat nasional ke dalam
betuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
2. RPP dikembangkan sesuai dengan yang dinyatakan
dalam silabus dengan kondisi pada satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta
didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan emosi, maupun gaya
belajar.
3. RPP mendorong partisipasi aktif peserta didik.
4. RPP sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013 untuk
menghasilkan peserta didik yang mandiri dan tak berhenti belajar.
5. RPP mengembangkan budaya membaca dan menulis.
6. Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam
bentuk tulisan.
7. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, remedi, dan umpan balik.
8. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan
keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian,
dan sumber belalajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
9. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
Komponen dan sistematika RPP
Menurut Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2013
Lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Pembelajaran, RPP paling
sedikit memuat:
- Tujuan pembelajaran
- Materi pembelajaran
- Metode pembelajaran
- Sumber belajar
- Penilaian
Langkah-langkah pengembangan RPP
Menurut panduan teknis penyusunan RPP di
Sekolah Dasar, pengembangan RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran
tematik atau yang disebut RPP Tematik. RPP tematik adalah rencana pembelajaran
tematik terpadu yang dikembangkan secara rinci dari suatu tema. Langkah-langkah
pengembangan RPP tematik adalah:
1.
Mengkaji
silabus tematik
2.
Mengidentifikasi
materi pembelajaran
3.
Menentukan
tujuan
4.
Mengembangkan
kegiatan Pembelajaran
5.
Penjabaran
jenis penilaian
6.
Menentukan
alokasi waktu
7.
Menentukan
sumber belajar.
Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam
pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang
diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan
secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada
silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu: (1) Data sekolah, mata pelajaran, dan
kelas/ semester; (2) Materi Pokok; (3) Alokasi waktu; (4) Tujuan pembelajaran,
KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) Materi pembelajaran; metode
pembelajaran; (6) Media, alat dan sumber belajar / bahan ajar; (7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran;
dan (7) Penilaian. Menurut Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus
dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan dalam LKS harus mengacu pada kompetensi
dasar yang akan dicapai siswa. Tugas tersebut dapat berupa tugas teoritis dan
tugas praktis (Abdul Majid, 2008: 176-177). LKS digunakan sebagai sarana untuk
mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan meningkatkan keterlibatan
peserta didik dalam proses belajar-mengajar.
Instrumen Penilaian
Penilaian bertujuan untuk mengumpulkan
informasi tentang kemajuan belajar peserta didik. Dalam Permendikbud No. 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran dijelaskan
bahwa penilaian dalam
setiap mata pelajaran meliputi kompetnsi pengetahuan, kompetensi keterampilan
dan kompetensi sikap. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator
pencapaian hasil belajar dari masing-masing domain tersebut. Ada beberapa
teknik dan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengumpulkan informasi
tentang kemajuan peserta didik baik berupa tes maupun non-tes antara lain tes
tertulis, penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian hasil karya,
penilaian portofolio dan penilaian diri.
Komentar
Posting Komentar